Terkait Penghapusan Honorer, KemenPAN-RB Revisi Perpres Terkait Gaji dan Tunjangan PPPK

Perpres-Gaji-dan-Tunjangan-PPPK
Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: tangkapan layar
0 Komentar

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Hanya saja, Sutan Riska tidak menjelaskan ketentuan pasal berapa di Perpres 98 Tahun 2020 yang akan direvisi.

Sekedar diketahui, selama ini masalah sumber anggaran gaji PPPK menjadi polemik.

Baca Juga:Tendik Wajib Tahu, Catat Jadwal Terbaru Pencairan Sertifikasi Dosen 2023Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 9 Februari 2023, Potensi Hujan Disertai Petir

Sejumlah pemda enggan mengajukan usulan formasi PPPK dalam kuota maksimal, dengan dalih tidak punya kemampuan anggaran untuk menggaji mereka.

Sedangkan pemerintah pusat menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung APBN melalui kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa juga revisi perpres 98 Tahun 2020 seolah “satu paket” dengan urusan penyelesaian tenaga honorer?

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:Langsung Nyanyi, Berikut Cara Mudah Download Lagu Tanpa AplikasiHemat di Kantong Setiap Hari, DP Wuling Air ev Cuma Rp36 Jutaan

Demikian informasi terkait Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang masih menjadi polemik terkait sumber dana yang diambil. (*)

0 Komentar