RADARCIREBON.ID – Hingga hari ini, 13 Februari 2023, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib 2.421.100 orang tenaga honorer atau non-ASN, apakah jadi dihapus per 28 November 2023.
Namun, dari perkembangan pembahasan untuk mencari formula penyelesaian masalah honorer ini, ada tanda-tanda tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemda menolak jika honorer atau non-ASN dihapus karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
Baca Juga:Wow, Park Seo Joon Jadi Pasangan Captain Marvel di The Marvels 2023Termurah Rp.18,250,000, Berikut Harga New Honda BeAt 2023 OTR Cirebon
Di sisi lain, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.
Mari, simak lagi ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 38 PP 49 Tahun 2018
Baca Juga:Pesaing Honda HR-V, Mobil Chery Omoda 5 Resmi Diperkenalkan di IIMS 2023Penghapusan Honorer 2023, Hugua: Honorer Itu akan Selalu Ada Dari Masa ke Masa
(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kata lain, PP 49 Tahun 2018 mengamanatkan gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, sebagai sesama ASN. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiunan bulanan.
PPPK yang berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp2.966.500.