MAJALENGKA .RADARCIREBON – Munculnya aksi protes sebagian warga terkait kerusakan jalan di jalur menuju Objek Wisata Talaga Pancar Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi, akibat mobilitas armada pengangkut material tanah, menjadi tanggung jawab pihak pemilik lahan.
Hal itu diungkapkan Kadus Lingga Jaya Indra saat dikonfirmasi menyusul adanya keluhan warga tentang rusaknya akses jalan menuju lokasi wisata, akibat banyaknya kendaraan pengangkut tanah yang melintas di jalur tersebut.
Dijelaskan dia, pihak pemerintah desa tidak bisa berbuat banyak mengingat kegiatan penataan lahan yang dilakukan tersebut berada di lahan milik pribadi.
Baca Juga:Akses Jalan Menuju Pesantren Raudlatul Mubtadiin Terancam Putus, Ajukan Perbaikan ke BBWS Belum Ada Respons Bupati Orang Pertama yang Di-coklit, Jumlah Hak Pilih di Majalengka Diperkirakan Mencapai 1 Jutaan
Hanya saja memang kata dia, akses untuk mengangkut matrial menggunakan akses jalan desa. Sehingga, pihaknya sempat memanggil pemilik tanah dan pihak pelaksana kegiatan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dan hasilnya sesuai dengan kesepakatan, pihak pemilik tanah dan pelaksana mengaku siap untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan. Baik akses jalan maupun fasilitas umum lainya, termasuk saluran air yang sempat rusak akibat kegiatan tersebut.
“Pihak pemilik tanah dan pelaksanaan kegiatan sudah kami panggil dan mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan bersedia untuk melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum yang rusak akibat kegiatanya, termasuk jalan dan saluran air,” jelasnya, Jumat (10/2).
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Lengkong Kulon, Jawahir. Dia menjelaskan kronologis aktivitas pengupasan dan penataan lahan tersebut.
Awalnya kata dia jalur tersebut hanya selebar 40 cm saja, kemudian pemilik lahan (Dr) dan beberapa warga lainnya menghibahkan lahan seluas 2 meter untuk dijadikan akses jalan.
Namun akibat adanya akses jalan, kondisi kebun milik pemilik lahan yang tanahnya dihibahkan tersebut menjadi sulit dimanfaatkan karena menjadi tebing.
Kemudian kata dia, warga tersebut memberitahukan untuk meratakan lahan tanahnya yang berbentuk tebing tersebut agar bisa digunakan untuk lahan permukiman atau untuk lahan usaha. Sehingga pihaknya tidak bisa menghalanginya.