CIREBON, RADARCIREBON.ID – Tiga kecamatan zona merah Jasindo. Tiga kecamatan tersebut adalah berasal dari Kabupaten Cirebon.
Diketahui, tiga kecamatan zona merah Jasindo ada di Kabupaten Cirebon. Di antaranya Kecamatan Panguragan, Kecamatan Kapetakan, dan Kecamatan Suranenggala.
Soal keikutsertaan petani di Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) Jasindo. Petani Kabupaten Cirebon Utara harap bersabar. Meskipun, tiga kecamatan zona merah Jasindo.
Baca Juga:Pupuk Subsidi di Cirebon Aman, Ini 3 Keuntungan Miliki Kartu TaniIni Wilayah-wilayah di Cirebon Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Waspada
Untuk saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sedang mengupayakan para petani agar bisa kembali ikut serta dalam AUTP Jasindo. Tiga kecamatan zona merah Jasindo di Kabupaten Cirebon.
Seperti diketahui, Jasindo merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Pertanian.
Tiga kecamatan zona merah Jasindo disebut daerah zona merah kepesertaan asuransi Jasindo. Hal itu, dikarenakan pihak asuransi merugi akibat klaim yang kerapkali dilakukan.
“Lahan persawahan di tiga kecamatan tersebut mungkin karena sudah tiga kali klaim terus ya mungkin (Jasindo, red) merasa rugi,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas.
Oleh karenanya, Asep sebagai Kepala Dinas Pertanian merasa mempunyai kewajiban untuk membantu dan membawa aspirasi petani untuk bisa menjadi peserta AUTP Jasindo. Ia juga bakal membantu petani di wilayah tersebut, agar bisa kembali mengikuti kepesertaan asuransi Jasindo.
Pihaknya juga dalam waktu dekat ini, bakal melakukan negosiasi dengan pihak Jasindo setelah pedoman umum (Pedum) tentang kepesertaan asuransi turun. Ia memperkirakan, Pedum tersebut sudah turun sekitar musim tanam kedua nanti. “Setelah pedum turun, nanti ada negosiasi dengan Jasindo,” kata Asep.
Diketahui, untuk menjadi peserta AUTP, petani hanya membeyar premi Rp 36 ribu. itu pun sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Nantinya, kalau tanaman padi tersebut rusak dan gagal panen mencapai 80%. Para petani bisa mendapatkan klaim sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga:Hujan Deras dan Angin Kencang, 5 Bangunan di Dukupuntang RusakIngin Minyakita dari Pemkab Cirebon? Cukup Serahkan 1 Persyaratan Ini
“Klaim bisa diajukan ketika tingkat kerusakan tanaman padi mencapai 80 perhektare. untuk preminya, petani cukup bayar Rp 36 ribu karena sudah dibantu Kementrian dan Pemda,” tuturnya.