PEMERINTAH membuat PPPK guru yang masuk seleksi 2022 resah. Hingga Senin (20/2/2023), pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tak kunjung ada kepastian.
Artinya, per hari ini Senin (20/2/2023) sudah memasuki pekan ke 4 Februari 2023, namun pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 tak juga direalisasikan.
Walhasil, banyak yang mencari tahu informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, namun belum ada jawaban pasti.
Baca Juga:Ini 6 Stadion Terbaik di Indonesia untuk Piala Dunia U 2010 Fakta Bandara Kertajati, Bandara yang Sedang ‘Menanti’ Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh
Padahal, sebelumnya Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 diperkirakan pada pekan ke-3 atau ke-4 Februari 2023.
Perkiraan dari Nunuk Suryani ini setelah jadwal sebelumnya, yakni jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada 2-3 Februari 2023 ditunda atau dibatalkan.
Penundaan sendiri hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Artinya, tak dijelaskan kapan tanggal pasti pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Sementara pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id hingga Senin (20/2/2023), tertulis: Pengumuman Hasil Seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Itu merupakan portal informasi seleksi PPPK guru 2022, di mana juga tak ada kepastian mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Seperti diketahui, pemerintah awalnya sudah membuat jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, di mana telah dijadwalkan pada tanggal 2 dan 3 Februari 2023.
Tapi dalam perjalanannya, pada akhirnya jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 itu diundur.
Baca Juga:Kapan Piala Dunia U 20 di Indonesia Digelar?Apakah Piala Dunia U 20 di Indonesia Pakai VAR?
Sehingga kemudian muncul pertanyaan, kapan jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022?
Perlu diketahui, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang diundur pada 2 dan 3 Februari 2023 itu dengan alasan panitia seleksi nasional atau panselnas masih harus melakukan koordinasi.
Panselnas berdalih masih harus melakukan koordinasi itu mulai dari dari Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, KemenPANRB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Panselnas ini memutuskan melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan kuota kebutuhan PPPK guru 2023