RADARCIREBON.ID – ASN atau Aparatur Sipil Negara kini tengah banyak dibicarakan banyak orang. Mengapa begitu? Dan tahukah kalian perbedaan PPPK dan PNS?
Hal ini lantaran dikarenakan ramai berita mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK guru yang sedang masih simpang siur
Dalam ASN sendiri terdapat berbagai jenis, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Baca Komik Lookism Chapter 437 Terbaru Bahasa Indonesia Di Sini, Daniel Park Vs Kwak JichangJangan Disepelekan! Ini Gejala Masuk Angin dan Fakta di Balik Penyakit Masuk Angin
Sesuai seperti yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Untuk kalian yang masih bingung apa perbedaan PPPK dan PNS, yuk! Kita simak bareng-bareng apa aja perbedaan diantara keduanya.
Dalam UU yang telah disebutkan di atas tadi, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara seerhana, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut telah selesai maka, masa bekerja seseorang sebagai PPPK juga akan berakhir, atau ada kemungkinan untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Perbedaan PPPK dan PNS
Adapun beberpa perbedaan PPPK dan PNS dalam berbagai segi, seperti tunjangan, gaji, masa kerja, hingga batas usia.