Mau Isi SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Cek Disini Solusinya

Mau Isi SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Cek Disini Solusinya
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mau Isi SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Ini Solusinya. Waktu pengisian SPT Tahunan pajak sebentar lagi, beradasarkan info paling terakhir 31 Maret 2023.

Apabila batas waktu pajak yang sebentar lagi habis dan lupa nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN), jangan dulu panik karena ada berbagai solusi.

EFIN sendiri hanya bisa diterbitkan sekali untuk setiap wajib pajak pada saat pendaftaran e-Filling DJP Online pertama.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Senin 27 Februari 2023, Waspada Hujan Disertai PetirPerkiraan Cuaca Majalengka Minggu 26 Februari 2023, Majalengka Kembali Diguyur Hujan

Karena itulah akhirnya tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa EFIN pajak atau kehilangan catatannya.
EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa transkrip sehingga keamanannya terjamin. Namun langkah awalnya adalah EFIN harus segera di aktivasi diaplikasi pajak.

Tetapi jika kamu lupa kalau EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak selama lebih dari 30 hari maka ada beberapa solusi yang harus Anda lakukan seperti dilansir dari pajakonline.com.

Chat aja langsung ke pajak.go.id atau mention @kring_pajak

Jika kamu lupa EFIN pajak, kamu bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id dan siapkan identitas diri serta NPWP dan pada halaman sebelah kanan bawah website, di sana akan muncul logo “chat pajak” nanti petugas layanan akan otomatis terhubung dengan fitur chat tersebut dan beritahu terkait EFIN yang lupa.

Kemudian petugas akan menuntun untuk mendapatkan EFIN kembali. Cara kedua adalah dengan mention atau direct message pada akun resmi @kring_pajak kemudian akun tersebut akan menghubungi kamu pada DM atau pesan pribadi agar terjaga nomor rahasia kamu.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Bagi yang alamatnya dekat dengan Kantor Pajak, anda bisa langsung mengunjungi KPP terdekat. Kemudian ambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN dan bawa serta KTP dan NPWP mu untuk mengisi kembali formulir EFIN secara tertulis agar memudahkan petugas pajak mendapatkan EFIN anda kembali. Prosesnya tak lama kok hanya memakan waktu 1 jam saja.

Menghubungi Call Center

Nah, jika tidak memungkinkan diri kamu untuk mengakses internet, bisa langsung segera menguhubungi call center ke nomor 1500200, nanti kamu akan diminta data diri dan NPWP yang akan disesuaikan dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas akan memberikan EFIN kamu kembali.

0 Komentar