“Kalau dicermati benar-benar PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 itu merugikan P1, karena pemerintah mengeyel memasukkan P2, P3, dan P4. Ini persis seperti honorer K2 dengan alasan keadilan,” tegasnya.
Fulkan mengatakan peristiwa pahit honorer K2 itu yang membuat GLPGPPPK memasukkannya dalam salah satu tuntutan kepada pemerintah.
“Jangan mengulangi kejadian pahit 2014 dan 2019. Pemerintah sendiri yang menciptakan masalah baru dengan regulasinya yang tidak fokus pada penuntasan masalah honorer,” tuturnya.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Senin 27 Februari, Waspada Hujan Angin di Siang HariP1 Habis Kesabaran! Pengumuman PPPK Guru 2022 Tak Jelas, 27 Februari Aksi Kepung Kemendikbudristek
Lebih lanjut dikatakan massa GLPGPPPK dari 14 daerah akan menumpahkan semua uneg-unegnya kepada pemerintah pada hari ini, 27 Februari.Â