“Adanya barcode membuat segalanya menjadi praktis dan mudah,” kata Supriyan.
Pihaknya menerangkan, berbekal smartphone hanya dengan memindai barcode dengan mudah langsung masuk pada link Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon.
Bukan hanya melalui Barcode Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat juga bisa memasukan short link (bit.ly/kawalhakpilih) pada browser/pramban di smartphone.
“Cara lainnya, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon atau KANTOR Panwaslu kecamatan terdekat,” jelas Supriyan.
Baca Juga:Santri Al Hikmah Hafal Alquran 30 Juz, Pewaris Sanad Matan Al Muwadhahah Fashion Show Sampah Daur Ulang di SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Meriah, Berikut Suasananya
Dengan berbagai cara yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon, kata Supriyan, tujuannya untuk mengajak masyarakat melakukan pengaduan bila namanya belum terdaftar sebagai daftar pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Untuk itu, pihaknya berharap rasa kesadaran pentingnya hak pilih. Tanpa menggunakan aplikasi tambahan, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon secara online dengan cara gunakan smartphone.
Kemudian buka aplikasi Google lalu klik gambar kamera yang berada pada sisi kanan tulisan search atau cari, lalu pindai Barcode yang sudah disediakan. “Setelah itu, akan muncul formulir aduan untuk diisi yang nantinya akan di inventarisir oleh Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya. (abd)