Baru 14 Persen Objek Pajak di Kota Cirebon Terpasang Tapping Box, Khawatir Pajak Bocor

soroti-tapping-box
Doddy Aryanto Khwatir pajak daerah banyak yang bocor karena pemasangan tapping box masih minim. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id- Tapping box atau alat perekaman transaksi, baru 14 persen yang telah terpasang di tempat usaha di Kota Cirebon yang menjadi objek/wajib pajak.

Tapping box diharapkan dapat terpasang lebih banyak lagi agar setiap transaksi tempat usaha yang dikenakan pajak bisa terserap maksimal pajaknya masuk ke kas daerah.

Belum terpasangnya tapping box, membuat pencatatan transaksi di tempat usaha yang menjadi objek/wajib pajak, dilakukan secara manual. Dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian antara jumlah transaksi yang sebenarnya dengan pajak yang disetorkan.

Baca Juga:Pinjaman Pemkot Cirebon Belum Cair, Kontraktor Minta Tunda Bayar Diselesaikan Tanggal SeginiStadion Bima Cirebon Ingin Berskala Nasional, Butuh Biaya Rp137 Miliar

Terbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box atau baru sekitar 14 persen wajib pajak yang sudah terpasang tapping box.

Sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.

Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.

0 Komentar