13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
Baca Juga:Simak Disini! 8 MACAM PUASA SUNNAH Sesuai Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa SallamLUAR BIASA! Update Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Ayoo Borong Sebelum Tambah Terbang!
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
Mengingat pentingnya ketentuan-ketentuan yang harus di taati tersebut diatas, alangkah baiknya mulai dari sekarang sudah di persiapkan hal-hal yang berkaitan dengan Seleksi Kompetensi tersebut.
Dan jangan lupa yang perlu diingat jadwal dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan, karena sudah di tentukan oleh panitia.
Demikian ulasan Seleksi Kompetensi calon PPPK Kemenag yang akan dimulai 17 Maret 2023 sampai 9 April 2023 mendatang, semoga bermanfaat bagi para calon PPPK.