RADARCIREBON.ID – Pelaksanaan PPPK guru 2022 masih berlanjut ke tahap selanjutnya. Sejumlah tenaga pendidik/guru yang lolos seleksi tengah berjuang untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Pelaksanaan PPPK guru 2022 terus berlangsung, gelombang protes terkait Peraturan Pemerintah (PP) PPPK untuk direvisi pun mencuat.
Revisi PP PPPK guru 2022 yang diminta honorer tenaga kependidikan berkaitan dengan masuknya tenaga kependidikan dalam seleksi PPPK.
Baca Juga:AUTO LOLOS! Simak Tips Ampuh KUR BRI 2023, Pinjaman Langsung DicairkanKABAR GEMBIRA! PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Cek, KemenPAN-RB Umumkan Jadwal dan Tempat Seleksi
Sebanyak 10 ribu honorer tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai daerah akan bertemu di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kejelasan mengikuti seleksi PPPK.
Mereka akan melakukan aksi besar-besaran menuntut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direvisi.
Ketum forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun plus (GTKHNK35) H. Nasrullah mengatakan PP Manajemen PPPK harus direvisi agar tendik bisa masuk dalam jabatan ASN PPPK.
Sejak PP Manajemen PPPK diterbitkan pada Oktober 2018, honorer tendik tidak diberikan kesempatan ikut tes. Pemerintah hanya fokus pada jabatan guru, tenaga kesehatan.
“Tendik akan mengerahkan 10 ribu anggotanya ke Jakarta jika sampai bulan April Presiden Joko Widodo belum merevisi PP Manajemen PPPK dan memasukkan jabatan tendik sebagai jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK,” terang Nasrullah dikutip dari laman JPNN.com, Selasa (14/3).
Dia menegaskan pemerintah sudah mengabaikan jabatan tendik yang selama ini menjadi jantungnya sekolah.
Sikap pilih kasih pemerintah ini membuat marah semua honorer tendik seluruh Indonesia.
Baca Juga:INGIN LOLOS SURVEY KUR BRI? Hindari Jawaban Berikut Agar Auto CairTENDIK MERAPAT, PPG Prajabatan Kemenag 2023 Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuan Daftarnya
Guru honorer sudah tiga kali diluluskan menjadi ASN PPPK dalam tiga tahun terakhir ini.
Sedangkan untuk honorer tendik tidak pernah digubris. Ironisnya regulasi juga tidak menyentuh honorer tendik.
“Mengapa pemerintah terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak melihat langsung ke lapangan tentang pentingnya tendik selama ini. Mereka sudah membantu kelancaran pendidikan, tetapi kesejahteraan malah terabaikan,” tuturnya.