RADARCIREBON.ID – Pengumuman PPPK guru 2022 sudah diumumkan pemerintah pada 8 Maret 2023 lalu dengan meloloskan sekitar 550 ribu peserta seleksi.
Peserta yang lolos seleksi PPPK guru 2022 kini tengah menjalani tahapan selanjutnya yaitu jawab sanggah.
Dengan lolos PPPK guru 2022, sejumlah guru akan mendapatkan banyak tunjangan dan pastinya gaji yang layak.
Baca Juga:Seleksi PPPK 2023 Kembali Digelar, Simak Prioritas Golongan yang Diangkat ASNTERBARU! Pembukaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai, Honorer Siapkan Berkas
Hal tersebut merupakan poin plus dari guru yang lolos seleksi PPPK. Apalagi pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk masalah gaji PPPK.
Terbaru, pemerintah sudah menetapkan tunjangan dan gaji pokok yang akan diterima oleh para PPPK Guru 2022.
Apa saja tunjangan dan berapa besaran gaji PPPK guru 2022? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.
Pemerintah tahun ini mulai memfokuskan arah kebijakan rekrutmen ASN yang akan memperioritaskan fokus pelayanan dasar.
Dari sekian banyaknya sektor, tenaga pendidikan merupakan salah satu yang menjadi fokus penyelesaian.
Maka tidak heran bila banyak tenaga pendidik yang lolos dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan gaji dan tunjangan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Baca Juga:HONORER SIMAK! Info Terbaru Pengadaan ASN 2023 Dirilis KemenPAN-RB, Nasib Honorer Bagaimana?Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Kamis 16 Maret 2023, Jemuran Bisa Kering sampai Sore
Merujuk dari aturan Perpres No 98 tahun 2020, terkait besaran tunjangan PPPK guru maka dapat dirinci sebagai berikut:
– Tunjangan Keluarga.
– Tunjangan Jabatan Struktural.
– Tunjangan Pangan.
– Tunjangan Jabatan Fungsional atau lainnya.
Terkait gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK dalam kurun waktu per satu bulan, disesuaikan berdasarkan tingkatan golongan.
Untuk lebih jelasnya, simak gaji yang akan diterima oleh PPPK guru dalam kurun waktu perbulan sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan I Rp1.794.900-Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp1.960.200-Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III Rp2.043.200-Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV Rp2.129.500-Rp3.089.600