“Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. “Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”
Baca Juga:TERBARU! Pembukaan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai, Honorer Siapkan BerkasHONORER SIMAK! Info Terbaru Pengadaan ASN 2023 Dirilis KemenPAN-RB, Nasib Honorer Bagaimana?
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, kata Prof Nunuk, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Prof Nunuk lantas memberikan semangat kepada para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” kata Prof Nunuk.
Demikian informasi terkait pengadaan ASN dan seleksi PPPK 2023. Pada seleksi PPPK 2023 jabatan fungsional guru mendapar prioritas utama menjadi ASN. (*)