Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya diketahui memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Dari penelusuran radarcirebon.id di sejumlah marketplace, ada toko online yang menjual uang kuno bergambar monyet ini dengan harga yang beragam dan sangat mahal. Ada yang menjualnya dari ratusan ribu, Rp20juta hingga Rp100juta.
Baca Juga:Telkomsel Siaga Hadapi Lonjakan Trafik Lebaran dan Nyalakan Kebersamaan RAFI 2023Gara-gara ini, Pengajuan KUR BRI Ditolak. Simak Cara Ini Biar Cair Rp100 juta
Para kolektor uang kuno mencari dan membeli uang kertas Rp500 ini dengan berbagai alasan.
Tentu, uang kertas Rp500 gambar orang utan ini akan laku keras karena dilihat dari stok uang tersebut yang semakin hilang dari peredaran.
Uang kertas Rp500 gambar orang utan ini semakin punah karena tak lagi berlaku untuk menjadi alat transaksi Indonesia yang sah.
Karena itu, selain diburu kolektor, uang kuno terkadang diburu untuk keperluan mahar atau mas kawin.
Itu sebabnya pemilik uang kuno Rp500 rupiah gambar orang utan akan menjuanya dengan harga tinggi.(*).