Perlu diketahui, acuan BLT Dana Desa cair 300 ribu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang di dalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
Mengenai BLT Dana Desa atau BLT-DD, sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kepala desa bisa saja menghapus BLT Dana Desa. Tapia da syaratnya, yakni bahwa desa tersebut sudah tak ada warga miskin.
Mendes juga mengatakan bahwa pada BLT Dana Desa 2023 ada perubahan, di mana Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.
Baca Juga:BISA UNTUK LEBARAN, BLT Dana Desa Cair 300 Ribu, Ini SyaratnyaMAKJLEB! Hakim ke Sunjaya: Lupa Terima Setoran Itu karena Tak Terima atau Terlalu Banyak sampai Lupa
“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrem maka BLT bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” kata Mendes Gus Halim di Lebak, Banten, Kamis 1 Desember 2022.
Artinya, desa yang belum bisa membuktikan sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan, maka BLT Dana Desa masih bisa dibagikan kepada warga desa yang berkategori miskin.
Itulah informasi mengenai BLT DD cair sebelum lebaran tahun ini. BLT DD adalah bantuan langsung tunai dana desa. Artinya, BLT yang bersumber dari dana desa. (den)