SIMAK informasi BLT Dana Desa cair 300 ribu. Ini merupakan program pemerintah bagi keluarga miskin ekstrem di setiap desa di seluruh Indonesia.
BLT Dana Desa cair 300 ribu merupakan program setiap bulan. Dan akan berlangsung selama 12 bulan atau satu tahun, termasuk pada 2023 ini.
Acuan BLT Dana Desa cair 300 ribu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang di dalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT DD.
Baca Juga:MAKJLEB! Hakim ke Sunjaya: Lupa Terima Setoran Itu karena Tak Terima atau Terlalu Banyak sampai LupaSIMAK! Pernyataan Ganjar setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Mengenai BLT Dana Desa atau BLT DD, sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa kepala desa bisa saja menghapus BLT Dana Desa. Tapi ada syaratnya, yakni bahwa desa tersebut sudah tak ada warga miskin.
Mendes juga mengatakan bahwa pada BLT Dana Desa 2023 ada perubahan.
Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.
“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrem maka BLT bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim itu di Lebak, Banten, Desember 2022 lalu.
Artinya, desa yang belum bisa membuktikan sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan, maka BLT Dana Desa masih bisa dibagikan kepada warga desa yang berkategori miskin.
Tujuan disalurkannya BLT Dana Desa adalah untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa.