CIREBON, RADARCIREBON.ID- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN). Serta dituangkan dalam Peraturan bupati (Perbup) Cirebon tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
Maka, akan ada 13.571 ASN Kabupaten Cirebon yang bakal menerima THR pada H-10 idul fitri 1444 Hijriyah atau 12 April 2023.
Kepada Radar Cirebon, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Asep Kurnia, mengatakan, sesuai aturan tersebut bahwasannya pemberian THR diberikan pada H-10. Maka sesuai kalender tahun 2023, THR dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna MolisOrang Cirebon Miliki Banyak Uang Kuno, Kalau Dijual Bisa Kaya Mendadak
“Proses pencairan diajukan dulu dari tiap instansi, baru diproses pencairan. Untuk dana sendiri sudah ada di kas, tapi ya itu tadi sesuai peraturan, maka pemberian THR dilakukan H-10 lebaran,”tutur Asep.
“Kalau gaji ke-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif apalagi setelah Pandemi Covid-19,”katanya