“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja,”ungkapnya.
Sementara untuk total besaran pemberian THR PNS di Kabupaten Cirebon ialah Rp.50.272.117.679 dan P3K sebesar Rp.12.592.852.509. Ditambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 50 persen atau Rp.11.819.090.000.
Ditambahkannya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN bila mana sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.(*).