Secara undang-undang, jika uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran maka sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara syah digunakan sebagai alat pembayaran.
Oleh karena itu uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, tapi memiliki pasar sendiri, yakni komunitas numestik.
Para kolektor uang kuno tersebut yang akhirnya menjadikan uang tersebut sebagai salah satu komoditas barang langka.
Baca Juga:WAJIB TAHU, Mengenal Rupiah Digital, Uang Masa Depan KitaDI JUAL 80JUTA, Uang Koin Emas Kuda Lumping Jadi Incaran Kolektor
Di jelaskan Hestu, jika jual beli ini sah saja, transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan.
Demikian ulasan uang incut 100ribu tahun emisi 2016 yang kini harganya mendekati 10juta, di sertai tanggapan dari Bank Indonesia.