Bahkan, lanjut Suharmen BKN, sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun calon PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.
“Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” cetus Suharmen.
Deputi Suharmen menjelaskan bahwa penentuan sekolah yang menjadi lokasi penempatan PPPK guru adalah kewenangan Kemendikbudristek berdasarkan formasi yang diusulkan pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 17 April 2023, Wilayah Cirebon Masih Waspada Hujan Petir di Siang HariBansos PKH Tahap 2 Cair Sebelum Lebaran? Cek Nama Penerima dan Prosedur Pengambilannya Disini
“Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang disampaikan Kemendikbudristek saja,” tegas Deputi Suharmen.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, juga sudah mengatur mengenai sanksi.
Pasal 42 (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK. (5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Demikian informasi terkait pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK guru 2022 yang sebentar lagi akan lanjut ke tahapan selanjutnya. (*)