RADARCIREBON.ID – Penghapusan honorer terus mencuat dan tengah dimatangkan pemerintah. Berbagai solusi terus dicari agar tidak merugikan banyak pihak.
Diketahui, penghapusan honorer akan dilakukan pemerintah pada akhir tahun 2023 ini, tepatnya 28 November 2023.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas beberapa kali menyatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN.
Baca Juga:Dollar Lewat, BRICS Mulai Start, Simak 5 Mata Uang Apa Saja Sih yang Tergabung di DalamnyaAUTO BELI KEBON! Uang Kertas Rp75 Ribu Ditawarkan Jutaan, Harganya Saingi Uang Koin Melati
Para pejabat terkait juga sudah menyatakan bahwa pendataan tenaga honorer yang telah dilakukan bukan dalam rangka mengangkat mereka menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada Oktober 2022.
Padahal, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Namun, beberapa pemda mampu memberikan gaji honorer secara layak.
Lantas, berapa besaran gaji yang layak diberikan kepada “honorer” pasca 28 November 2023?
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.