CIREBON, RADARCIREBON.ID -Tes kejiwaan menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Di Kabupaten Cirebon sendiri, khususnya wilayah tengah dan barat, tes kejiwaan itu hanya ada di RSUD Arjawinangun.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi mengatakan, semua bacaleg dari partai politik (parpol) di Kabupaten Cirebon, sudah mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Arjawinangun.
Baca Juga:Beredar Jadwal dan Tahapan Pilwu Serentak, DPMD Kabupaten Cirebon: HOAX MURAH Banget, Tambah Daya Listrik Cuma Rp250 Ribu, PLN Beri Promo Harbelnas
Sejumlah bacaleg yagn sudah menjalani tes kejiwaan adalah berasal dari Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS, PKB, Partai Gelora, Perindo dan lainnya.
“Sudah banyak partai yang sudah menjalani tes kesehatan. Hanya dari PDI-Perjuangan saja, baru sebagain sudah periksa kesehatan dan sebagain lagi belum,” katanya.
Dijelaskan Bambang, tes kejiawaan yang merupakan bagian dari tes kesehatan sudah dilakukan dari dua minggu lalu.
Dari hasil dari pemeriksaan kesehatan itu, lanjutnya, semua dinyatakan tidak mengidap penyakit jiwa alias sehat baik jasmani maupun rohani.
“Selama ini telah memenuhi syarat semua, belum ditemukan bacaleg yang tidak sehat jiwa atau jasmani dan rohani,” ungkapnya.
Sebagai Rumah Sakit Pemda, pihaknya siap melayani tes kesehatan semua bacaleg setiap saat. Pria berkacamata itu memastikan, bakal langsung melayaninya jika ada permintaan dari parpol atau dari bacaleg.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE mengatakan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba merupakan syarat administrasi dari sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi para bacaleg.
Baca Juga:WASPADA! Kasus Covid-19 di Cirebon Ngegas, 13 Pasien Corona Dirawat di RSUD WaledWAJIB TAHU! Harum Tours Tawarkan Paket Wisata Domestik, Ada Paket Ziarah dan Wisata Religi
Dijelaskannya, syarat administrasi yang harus dipenuhi bacaleg tersebut merupakan syarat dalam kondisi umum. Karena, syarat administrasi dalam kondisi tertentu juga diatur oleh PKPU.
Dijelaskan Apendi, syarat administrasi dalam kondisi umum, diantaranya harus memiliki e-KTP, fotokopi ijazah minimal SMA yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.