Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya.
Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Baca Juga:Perekrutan Guru Honorer Diambil Pusat, Mas Nadiem Beri Alasan Kuat, Ada Sistem MarketplaceGrup K Kualifikasi Piala Asia U-23, Indra Sjafri Langsung Panjatkan Doa di Masjid Nabawi
Demikian informasi terkait usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani yang akan menghapus masa kontrak kerja PPPK. (*)