RADARCIREBON.ID – Penuntasan guru honorer akan dilakukan tahun ini. Tepatnya akhir tahun 2023 ini merupakan batas akhir penuntasan honorer di seluruh Indonesia.
Sejumlah kebijakan terkait penuntasan guru honorer tengah dipersiapkan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Pemerintah akan mengedepankan prinsip jalan tengah.
Namun sepertinya kebijakan tersebut masih belum menemukan titik temu. Pasalnya jika salah menerapkan maka akan berimbas PHK massal yang kemungkinan bisa saja terjadi.
Baca Juga:Grup K Kualifikasi Piala Asia U-23, Indra Sjafri Langsung Panjatkan Doa di Masjid NabawiDIJAMIN MULUS, Berikut Tips dan Merk Krim Terbaik Menghilangkan Bulu
1. Guru bisa pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu, tetapi sekolah tidak mengganti karena harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat.
2. Perekrutan guru ASN dilakukan terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru yang diangkat sekolah tidak sesuai kebutuhan.
Dia mencontohkan, usulan formasi PPPK guru 2023 yang sangat minim, padahal tujuan pemerintah ingin menuntaskan prioritas satu (P1) sehingga tidak ada sisanya lagi. Juga guru honorer lainnya.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencatat usulan yang masuk di e-formasi hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.