KABAR bahagia bagi PNS yang menanti gaji 13 yang akan digunakan untuk kebutuhan anak masuk sekolah.
Seperti diketahui, gaji 13 PNS cair Juni 2023. Tepatnya pada 5 Juni 2023, gaji 13 PNS sudah bisa diajukan.
Dan, pencairan gaji 13 PNS ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sehingga akan sangat membantu para PNS yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga:Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga TunjanganHAPPY NIH PNS, Long Weekend Mulai 1 Juni 2023, Masuk Lagi Tanggal 5 Juni 2023
Artinya, gaji 13 PNS itu bisa menjadi biaya sekolah anak pada tahun ajaran baru yang memang akan dimulai pada Juni 2023.
Seperti diketahui, gaji 13 PNS adalah gaji yang diterima para PNS di luar di luar gaji rutin bulanan.
Dan, pencairan gaji 13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Besaran gaji 13 PNS berbeda-beda untuk masing-masing PNS dengan mengacu pada golongan PNS, lama waktu bekerja, jabatan, tunjangan, dan lainnya.
Tapi, secara umum, komponen gaji 13 adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Dan, rinciannya sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200