Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang Berhak Menerima Insentif, Sebagai Berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun
Amrullah menjelaskan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
Baca Juga:BIAR GAK KAGET, Ini Besaran Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan PensiunanHASILNYA MEMUASKAN: Natural dan Awet, Ini 5 Pilihan Lipstik Terbaik untuk Segala Jenis Bibir Wanita
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tandasnya.
Itulah informasi mengenai 22 ribu guru PAI non PNS-PPPK yang akan menerima insentif mulai bulan Juni 2023. (*)