CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah desa yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap 1.
Total, tercatat sekitar 24 desa yang hingga saat ini belum mengirimkan dokumen usulan dana desa tersebut ke DPMD.
Nanan menjelaskan, meskipun sebagian besar dokumen terkait usulan tersebut sudah diterima oleh DPMD, puluhan desa masih belum mengajukan pencairan dana desa tahap 1.
Baca Juga:Bukan Hanya Mitos! Air Mawar Viva Mampu Mencerahkan Kulit dan Bikin Wajah Glowing seperti SelebgramSukses Ikuti Yudisium Kelulusan, 56 Lulusan Pondok Pesantren Al Muqoddas Cirebon Siap Mengabdikan Ilmu di Masyarakat
Ia mengingatkan agar para camat di wilayah-wilayah yang belum mengusulkan segera memonitor dan mengingatkan desa-desa tersebut.
Pencairan dana desa tahap 1 memiliki batas waktu pengusulan yang harus dipatuhi, dan usulan yang melewati batas waktu yang ditentukan tidak akan dapat disalurkan.
Menurut Nanan, dokumen pengusulan dana desa tahap 1 harus diserahkan paling lambat pada tanggal 23 Juni 2023.
Jika desa-desa tersebut melewatkan batas waktu tersebut, dana tahap pertama tidak dapat disalurkan dan akan hangus.
Hal ini tentu saja akan menjadi kerugian bagi semua pihak, terutama masyarakat di desa-desa yang gagal mengirimkan dokumen usulan.
Meskipun demikian, Nanan optimis bahwa desa-desa yang masih belum mengajukan usulan akan segera menyusun dokumen usulan dalam waktu yang tersisa.
Risiko dana desa yang hangus karena tidak diajukan usulan dapat dihindari. Ia berharap agar desa-desa yang tertinggal dapat segera mengurus dokumen usulan tersebut dan prosesnya dapat dimonitor oleh camat dan rekan-rekan lainnya.
Baca Juga:10 Twibbon Menarik untuk Hari Raya Idul Adha 2023: Rayakan dengan Gaya dan Bergaya di Media SosialWAJIB COBA! 7 Manfaat Air Mawar Viva, Yang Pertama Bikin Wajah Glowing, Kok Bisa?
Keberhasilan dalam pengajuan usulan pencairan dana desa tahap 1 memiliki konsekuensi yang signifikan bagi perkembangan desa-desa tersebut.
Dana desa merupakan sumber pendanaan penting yang dapat digunakan untuk membiayai proyek dan program pembangunan di tingkat desa.
Oleh karena itu, para pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa desa-desa yang belum mengusulkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan dokumen usulan sebelum batas waktu yang ditentukan.