PEMERINTAH pusat sudah memastikan bahwa 5 Juni 2023 gaji 13 cair. Jadi, 5 juni sudah bisa diajukan sehingga segera proses transfer.
Gaji 13 cair ini untuk siapa saja? Inilah pertanyaan yang masih diajukan banyak pihak. Apakah hanya PNS yang menerima gaji 13?
Ya, gaji 13 cair pada 5 Juni 2023, lantas membuat banyak yang membaca aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima gaji 13.
Baca Juga:Kapolri dan Wakapolri Ikut Pindah ke IKN, Ini Jumlah Polisi yang Pindah Tahap Pertama ke Ibu Kota NusantaraBIKIN KAGET, Kemenag sampai Minta Maskapai Garuda Komitmen dengan Jadwal Penerbangan Haji 2023, Ada Apa?
Sebenarnya sudah jelas mengenai siapa saja yang menerima gaji 13 dan termasuk besarannya. Di mana, gaji 13 ini komponennya dan kepada siapa diberikan, itu sama dengan aturan THR 2023.
Jadi, sudah jelas bahwa gaji 13 cair 5 Juni 2023 ini untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Jadi, tak perlu diperdebatkan lagi mengenai siapa yang berhak terima gaji 13. Yang pasti, tahun ini, yakni di awal Juni 2023 ini, begitu masuk kerja pada 5 Juni 2023, para PNS langsung dapat transferan uang gaji 13.
Karena memang pemerintah pusat memang sudah memastikan bahwa gaji 13 PNS sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Sedangkan mengenai besaran gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, semua telah diatur oleh pemerintah.
Besaran gaji 13 sendiri memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR pada tahun 2023.
Mengenai besaran gaji ke 13 ini sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni sejak Maret 2023 lalu ketika menyiapkan pencairan THR bagi para PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan.
Baca Juga:BYE BYE KULIT KERING! Cukup Pakai Minyak Zaitun Kulit Halus dan Lembut, Ini Daftar Harga Minyak Zaitun di IndomaretRAHASIA BIBIR MENAWAN, Samarkan Luka dan Cegah Bibir Kusam, Manfaat Lipstik Banyak Banget!
Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR 2023 memang sama juga dengan komonen gaji ke 13, di mana terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.