KASUS dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang akan diusut oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang merupakan pimpinan pesantren Al Zaytun, di mana ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.
Karena itu, Bareskrim Polri segera melakukan pendalaman dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli.
Baca Juga:20 UCAPAN IDUL ADHA 2023, Cocok untuk Caption Medsos atau Kirim ke Keluarga dan SahabatLIBUR PANJANG IDUL ADHA 2023, Ini Rencana Ganjil Genap di Jakarta
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kami akan minta keterangan ahli dan MUI,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Monas, Jakarta, Minggu (25/6/2023), dikutip dari PMJ News.
Agus mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum lanjutan jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana.
“Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu, ada tiga tindakan terhadap Al Zaytun yang akan dilakukan pemerintah. Hal ini sudah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.
Mahfud MD mengatakan 3 tindakan terhadap Al Zaytun itu adalah tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun, serta Tindakan ketertiban sosial dan keamanan.
Dibeberkan Mahfud, ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu, sambungnya, berdasarkan hasil laporan yang diterima.
“Ada beberapa hal tindak pidana sesuai laporan dan kesimpulan dari penelitian. Kapolri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” katanya.
Baca Juga:TERBARU! Ini Kata Mabes Polri soal Al ZaytunADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD
Ia melanjutkan, kepolisian akan mengambil tindakan pidana, di mana laporan pelanggaran dugaan pidananya sudah ada dan unsur-unsur yang sudah diidentifikasi. Ke depan Polri akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan perkara.
Langkah berikutnya adalah pemberian sanksi administrasi terhadap Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.