“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tandas Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan secara resmi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Dalam pelaporan tersebut, Pihak DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang. DPP FAPP sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:20 UCAPAN IDUL ADHA 2023, Cocok untuk Caption Medsos atau Kirim ke Keluarga dan SahabatLIBUR PANJANG IDUL ADHA 2023, Ini Rencana Ganjil Genap di Jakarta
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung di laman PMJ News.
Laporan itu sendiri perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun. (*)