“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung.
Laporan itu sendiri perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dan, kini Panji Gumilang dipanggil polisi, di mana jadwalnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023. (*)