RADARCIREBON.ID- Berikut adalah syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023. Sedikitnya ada 10 item atau 10 poin persyaratan yang harus disiapkan warga negara Indonesia yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Selain syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang harus dipahami calon pelamar, Anda juga perlu mengetahui formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dibuka oleh pemerintah.
Pemerintah sudah memastikan membuka seleksi CPNS pada tahun ini. Hal ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga:Sudah Damai, Balikin Rp310 Juta, AKP SW Tetap Dipecat dari PolriPANJI GUMILANG SIAP-SIAP! Ini Materi yang Bakal Ditanyakan Penyidik Bareskrim Polri
Ketika menghadap Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas mengakui melaporkan kepada Kepala Negara mengenai rencana rekrutmen ASN serta kuota yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Dari keterangan Abdullah Azwar Anas usai bertemu Presiden Jokowi, diketahui bahwa formasi, untuk sementara total jumlah formasi 1.030.751 orang.