Dari gelar perkara tersebut nantinya akan diketahui apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Dalam laporan tersebut, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang.
Baca Juga:Hari Ini Persib vs Madura United, Luis Milla: Saya Sudah Membangun Tim, Tapi…LIGA 1 2023/2024: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Madura United, Head to Head, dan Jam Pertandingan
DPP FAPP sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023). “Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” terang Ihsan Tanjung.
Dari laporan itu, penyidik kemudian bergerak. Jadwal pun sudah dipastikan, yakni Senin 3 Juli 2023, sebagai langkah awal polisi usut Panji Gumilang. (*)