Pemerintah sendiri sudah merespons persoalan yang terjadi di Al Zaytun atau yang berkaitan dengan Panji Gumilang.
Terbaru, juga disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, di mana ia mengatakan ada aspek hukum pidana yang akan ditindaklanjuti oleh polisi.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” terang Mahfud MD, sebagaimana video yang ditayangkan di akun Instagram Mahfud MD, Kamis 29 Juni 2023.
Baca Juga:Perhatikan Tips dan Cara Membuat Masker Rambut dari Minyak Zaitun Campur Madu dan Alpukat, Rambut Jadi Mengkilap dan Lembut, Yuk Intip Cara Buatnya di SiniPerhatikan Tips dan Cara Menggunakan Masker Minyak Zaitun, Pakai sebelum Tidur Bikin Wajah Glowing di Pagi Hari, Manfaatnya Memang Banyak!
“Tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini, ndak jalan,” sambung Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai target waktu penyelesaian permasalahan yang terjadi di Pesantren Al Zaytun.
Mendapat pertanyaan itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hukum atau penyelesaian suatu masalah hukum tak ada target waktu.
“Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada aspek pidana,” terang Mahfud MD.
Ya, belakangan Al Zaytun dan Panji Gumilang menjadi sorotan publik. Polri pun mendalami persoalan ini, bahkan sudah memeriksa saksi-saksi dari MUI dan Kemenag. (*)