RADARCIREBON.ID – Seleksi PPPK 2023 akan segera dibuka usai SK PPPK 2022 disalurkan. Sebagian guru lulus PG menantikan kapan seleksi digelar.
Guru lulus PG masih terus berjuang agar formasi bisa bertambah menjelang seleksi PPPK 2023.
Usulan Pemda tercatat hanya 278.102, sehingga tidak sesuai target Kemendikbudristek sebanyak 601.174, sedangkan guru lulus PG masih tersisa kurang lebih 63.465.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 4 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Terik hingga 34 DerajatRibuan Honorer Diangkat ASN di 2023, Kecuali 3 Kategori Berikut, Nomor 1 dan 2 Harus Tegas
“Jumlah guru lulus passing grade (PG) yang juga prioritas satu (P1) tinggal sedikit lho, tetapi tidak ada jaminan pemerintah akan tuntas tahun ini,” kata Ketum Forum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih dikutip dari laman JPNN.com, Senin (3/7).
Dia mengungkapkan pemda memang telah mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023, tetapi tidak maksimal.
Cukup banyak pemda yang menyisakan guru P1, karena alasan ragu dengan kelangsungan gaji PPPK.
Heti mengakui pemerintah pusat kompak menyatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, pemda masih ragu dengan pernyataan pemerintah pusat. Daerah malah berpikir gaji dan tunjangan PPPK hanya ditanggung pusat satu tahun ini.
Setelah itu, pemda yang diharuskan membayar gaji dan tunjangan PPPK tersebut.
“Gaji dan tunjangan PPPK memang sudah dikunci Kemenkeu, hanya tunjangan kinerja yang ditanggung pemda, tetapi ini tidak mampu meyakinkan pemda,” ujarnya.
Baca Juga:Digenjot 6 Bulan, PT LIB Gelar Pelatihan VAR mulai 4 Juli 20232 Kloter Jemaah Haji Jawa Barat akan Mendarat Besok, Berasal dari Garut dan Cianjur
Selain itu, kata Heti, Kemenkeu tidak berani memberikan jaminan kepada pemda, padahal ini yang dibutuhkan daerah.
Pemda membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman. Bukan hanya untuk tahun ini, tetapi secara kontinyu.
Heti mengatakan kalau hanya mengandalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pemda tidak yakin.