Selain itu, masih kata Dedi Taufik, selama program pemutihan berlangsung, ada kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Persyaratan:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat
6. Bukti Hasil Cek Fisik
Itulah informasi mengenai langkah Pemprov Jawa Barat diskon pajak kendaraan dan pemutihan BBN (Bea Balik Nama, di mana program ini berlangsung 2 bulan dan telah dimulai 3 Juli 2023. (*)