Istilah paruh waktu dengan penuh waktu, lanjut Nur, sama halnya dengan statement MenPAN-RB Azwar Anas yang mengatakan ada PPPK terikat dan PPPK bebas.
PPPK bebas beban kerjanya tidak lebih dari 8 jam per hari. Artinya, honorer bisa cari tambahan lagi. Yang jadi pertanyaan apakah bisa masuk kategori jenis ASN, sambung Nur.
Bagaimana dengan pensiun? Di dalam DIM, DPR telah mengusulkan PPPK mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.Â
Baca Juga:Cara Merawat Rambut dengan Minyak Zaitun, Simpel dan Bebas Ribet! Rambut Indah PermanenPerkiraan Cuaca Kamis 6 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan Siang hingga Sore Hari
Sayangnya, pemerintah menyatakan tetap menggunakan aturan yang sudah ada alias usulan DPR ditolak.
“Seharusnya jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan untuk honorer,” pungkasnya.
Demikian informasi terbaru terkait DIM RUU ASN yang informasinya banyak beredar di kalangan honorer. (*)