“Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya,” kata Sahirudin.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam?
Istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 8 Juli 2023, Wilayah Cirebon Waspada Hujan Ringan Sore HariCara Samarkan Flek Hitam dan Jerawat cuma 8 Ribuan, Cukup Pakai Bedak Kelly Secara Teratur, Simak 4 Manfaat Lainnya
Jika sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.
Demikian informasi terkait PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi perbincangan hangat dikalangan honorer. (*)