Sementara itu, Ketua FKKC, Muali mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Bagi kuwu ini penting karena kami mengelola dana desa dari APBN,” kata Muali.
Lebih lanjut, dikatakan Muali, selama ini para kuwu di Kabupaten Cirebon selama ini resah dalam mengalokasikan dana desa.
Baca Juga:Anggota Polresta Cirebon Sidak Pasar, Harga Daging Ayam di Pasar Tradisional TurunSosialisasi Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan, Samsat Harugeulis Indramayu Gandeng Milenial
Mengingat, banyak yang tidak memahami cara menggunakannya, sehingga tidak sedikit yang menjadi temuan dan masalah hukum.
“Dana desa yang seharusnya menjadi berkah bagi pihak desa, malah sering bermasalah bagi para kuwu hanya karena ketidaktahuan memahami aturan. Sehingga, dengan adanya kerjasama ini diharapkan kuwu tidak ragu mengelola dana desa dan tidak ada lagi kasus hukum,” ujarnya. (dri)