RADARCIREBON.ID – Penyerapan PPPK Teknis 2022 masih sangat minim. Sejumlah regulasi terus dikebut pemerintah untuk menuntaskan honorer tenaga teknis.
Diketahui, hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut boleh dibilang sangat minim lantaran 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 15 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan dan Tidak Turun HujanPerkiraan Cuaca Jumat 14 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Sedang, Siapkan Jas Hujan
Namun, sejak perintah kepada BKN itu keluar pada Mei 2023, hingga saat ini belum jelas seperti apa reformulasi penentuan kelulusan PPPK Teknis 2022.
Menteri Azwar Anas mengakui bahwa tidak gampang merumuskan kebijakan afirmasi dimaksud.
Dia menekankan mengenai pentingnya menghargai masa kerja honorer, sehingga passing grade tidak boleh menjadi faktor utama penentuan kelulusan.
“Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
“Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” sambung politikus PDI Perjuangan itu.