Cara Menghitung Pajak Motor
Cara menghitung pajak kendaraan berupa motor tidak terlalu jauh berbeda dengan mobil. Perbedaannya terletak di nilai SWDKLLJ, seperti yang tertera di Perda Nomor 8 Tahun 2010 serta Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Sama seperti cara menghitung pajak mobil, untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak.
Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil. Variabel lainnya juga sama dengan mobil, kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga:Profil Kombes Darmanto, Penerima Hoegeng Awards 2023, Kapolri: Beliau Ini Diberikan Jabatan Strategis Gak MauBerikut Ini 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lemon dan Madu, Petunjuk Pemakaian Pukul 20.30, Bangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Lebih Cerah dan Bersih
Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor, komponennya sebagai berikut.
-BBN KB: berapa persen harga jual mobil
-PKB: berapa persen nilai jual mobil (NJKB)
-SWDKLLJ
-Biaya administrasi TNKB
-Bea administrasi dan penerbitan STNK
Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor, komponennya sebagai berikut:
-SWDKLLJ
-PKB: berapa persen nilai jual mobil (NJKB)
-Biaya administrasi
Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan
Pajak 5 tahunan motor juga tak jauh berbeda dengan mobil, terdapat biaya tambahan berupa biaya pengesahan dan penerbitan STNK dan biaya administrasi untuk TNKB.
Komponennya sebagai berikut:
-SWDKLLJ
-PKB: berapa persen nilai jual mobil
-Biaya administrasi
-Biaya pengesahan STNK
-Biaya penerbitan STNK
-Biaya administrasi TNKB
Itulah informasi mengenai cara mengetahui dan cara menghitung pajak kendaraan, baik yang tahunan maupun 5 tahunan. Semoga bermanfaat. (*)