RADARCIREBON.ID – Penuntasan honorer akan dilaksanakan akhir tahun 2023 ini. Sejumlah mekanisme tengah dipersiapkan, salah satunya adalah sistem marketplace tenaga guru.
Meski belum final, sistem marketplace dinilai efektif untuk mengentaskan honorer. Namun, masalah gaji dan tunjangan masih menjadi polemik.
Terbaru, anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menyoroti rencana penerapan sistem marketplace untuk menuntaskan masalah guru honorer lulus passing grade (PG) PPPK.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 25 Juli 2023, Wilayah Cirebon Berawan, Sebagian Daerah Jabar Ada Potensi HujanCara Cepat Bikin Wajah Mulus, Cukup Pakai Minyak Zaitun dengan Pepaya, Simak Cara Mencampurnya Disini
“Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa dipastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya,” ujar Prof Zainuddin dikutip dari laman JPNN.com, Selasa (25/7).
Sementara itu, katanya, Komisi X DPR meminta pemerintah harus sudah mengangkat semua guru honorer lulus PG PPPK alias P1 akhir Oktober 2023.
Di satu sisi, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK atas biaya APBN melalui DAU.
Namun, di sisi lain ada Perpres 98 tahun 2020 dan Permendagri No. 6 tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.