RADARCIREBON.ID – Menjadi ASN PPPK memang menggiurkan. Bagaimana tidak, selain tunjangan dan gaji yang sama dengan PNS, ternyata ada kenaikan gaji berkala.
Kenaikan gaji berkala tersebut sudah dirumuskan pemerintah. Bagi ASN PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun maka akan ada kenaikan gaji.
Hal tersebut tertuang pada PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut sejumlah pasal yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023:
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 26 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Bandung Potensi HujanCatat Jadwal Pembukaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Terbaru, Tidak Ada Pemberhentian Honorer
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.