Ini Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Simak di Sini

buaya muara jadimulya
Ini Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Simak di Sini. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Ini Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Lengkap di Sini…

Di Cirebon baru saja ada kejadian heboh, di mana ada buaya jenis buaya muara dipelihara salah seorang warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati.

Buaya itu bikin khawatir warga karena baru saja memangsa kucing. Setelah warga membuat pengaduan, buaya muara itu dievakuasi ke kandang BKSDA Resort Cirebon yang ada di Watubelah, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Pelihara Buaya Harus Ada Izin, yang Dievakuasi dari Jadimulya Kini Masih di Kandang BKSDA CirebonIni Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN, Mulai Kapan Sudah Bisa Registrasi? Ini Jadwalnya

BKSDA Resort Cirebon sendiri sudah mengecek perizinan ke BKSDA Jawa Barat. Ternyata buaya muara tersebut dipelihara tanpa izin resmi.

Pelihara Buaya Harus Ada Izin, yang Dievakuasi dari Jadimulya Kini Masih di Kandang BKSDA Cirebon

Buaya Muara Termasuk Satwa yang Dilindungi

Nah, perlu dipahami bahwa buaya muara atau Crocodylus Porosus termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Buaya muara ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dengan demikian jelas bahwa buaya muara merupakan satwa yang dilindungi. Sehingga, bagi mereka yang hendak memelihara, harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, dan bukan dari alam.

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori F2 ini adalah dari hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.

Baca Juga:CATAT! Hari Ini Panji Gumilang Dipanggil Polisi Lagi, Simak Update Kasusnya dari Mabes PolriSiapa yang Tahu 6 Merk Krim Pemutih Wajah Ini? Legal dan Bersertifikat BPOM, Wajah Jadi Cling Hanya Dalam Seminggu

Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

0 Komentar