Pelihara Buaya Harus Ada Izin, yang Dievakuasi dari Jadimulya Kini Masih di Kandang BKSDA Cirebon

evakuasi buaya muara
Tim gabungan mengevakuasi buaya muara dari Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Buaya itu dipelihara salah seorang warga setempat tanpa izin resmi dari pemerintah. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Peristiwa seekor buaya muara memangsa kucing menyita perhatian masyarakat. Kejadiannya di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Ternyata buaya muara itu peliharaan salah seorang warga setempat. Karena menimbulkan kekhawatiran, pemerintah pun turun tangan.

BKSDA Resort Cirebon sendiri sudah mengecek perizinan ke BKSDA Jawa Barat. Dan, diketahui bahwa buaya muara tersebut dipelihara tanpa izin resmi.

Baca Juga:Ini Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN, Mulai Kapan Sudah Bisa Registrasi? Ini JadwalnyaCATAT! Hari Ini Panji Gumilang Dipanggil Polisi Lagi, Simak Update Kasusnya dari Mabes Polri

Buaya berusia sekitar 7 tahun dengan panjang 3,1 meter dan berat 150 kilogram tersebut sudah dievakuasi ke kandang transit BKSDA Resort Cirebon yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Resort Cirebon Selamet Priyambada mengatakan buaya muara itu diketahui dipelihara pada sebuah kendang di Jadimulya.

Buaya itu dibeli oleh pemiliknya dari Surabaya sejak masih kecil dan dirawat hingga besar seperti sekarang ini.

Buaya ini juga mulai menyita perhatian masyarakat setelah memangsa kucing tetangga yang kebetulan masuk ke kandang buaya.

“Karena ada insiden kucing masuk ke kandang buaya dan dimakan, kemudian tetangga melapor ke Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sektor Gunungjati,” kata Selamet Priyambada, Rabu, 26 Juli 2023.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas gabungan dari Damkar, Polsek Gunungjati, dan BKSDA turun dan berhasil mengevakuasi buaya.

Ia membenarkan bahwa pihaknya sudah mengecek perizinan ke BKSDA Jawa Barat. Ternyata buaya muara tersebut dipelihara tanpa izin resmi.

Baca Juga:Siapa yang Tahu 6 Merk Krim Pemutih Wajah Ini? Legal dan Bersertifikat BPOM, Wajah Jadi Cling Hanya Dalam SemingguBiar Tau Aja Nih, Ini 7 KRIM PEMUTIH Wajah yang Aman BPOM, Mencerahkan Kulit, Cling Dalam 7 Hari

“Jadi yang bersangkutan belum terdaftar di BKSDA Jawa Barat. Bisa dikatakan itu ilegal. Tapi yang bersangkutan kooperatif, ingin menyerahkan ke Balai Besar KSDA Jabar. Maka kita lakukan tindak persuasif,” terangnya.

“Untuk sementara buaya muara berada kandang transit BKSDA Resort Cirebon. Buaya ini tidak bisa langsung dilepasliarkan. Harus dititiprawatkan di lembaga konservasi yang masih menampung untuk rehabilitasi,” sambung Selamet.

0 Komentar