RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang tersangka penistaan agama. Secara resmi sudah disampaikan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang tersangka penistaan agama itu secara resmi disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada media di Bareskrim Polri.
Dalam proses penetapan Panji Gumilang tersangka penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri sampai berulang kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, itu.
Baca Juga:Panji Gumilang Tak Berkutik, Keterangan 57 Orang Ini Menguatkan Polisi Menetapkannya sebagai TersangkaMAKNYUS BANGET, Ini Resep Pastel Jagung Daging Sapi, Pastel Renyah yang Mudah Disajikan
Djuhandani membenarkan bahwa penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sampai 5 kali sebelum akhirnya menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses,” terang Djuhandani.
“Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” sambung Djuhandani kepada media di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri dilakukan sejak Selasa siang 1 Agustus 2023 mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” beber Djuhandani,
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:Ternyata Ini Bedanya Harga Air Mawar Viva di Warung, Indomaret, serta Supermarket: Hasilnya Bikin Wajah Putih tanpa Noda Pinjaman 10 Juta Dicicil 300 Ribu Per Bulan, Ini Tabel KUR Mandiri 2023, Proses Mudah Langsung Cair
Panji Gumilang sendiri dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Ridwan Kamil Berasal dari Keluarga Pesantren, Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Selidiki Juga Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, tak hanya Panji Gumilang, anak-anaknya juga dipanggil. Polisi ingin mendalami juga dugaan TPPU atau dugaan tindak pidana pencucian uang.