RADARCIREBON.ID- Setelah menjadi tersangka penistaan agama, Panji Gumilang kini diperhadapkan pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Bahkan unttuk TPPU, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, itu.
Ya, polisi sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait dengan kasus dugaan TPPU.
Baca Juga:Sunjaya Sampaikan Pembelaan, Keberatan Bayar Rp30 MiliarIni Petunjuk yang Benar! Cara Perawatan Kulit dengan Masker Wajah Air Mawar Viva, 100% Ampuh Bikin Wajah Putih dan Segar yang Diidam-idamkan
Hal ini seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Untuk jadwalnya, Ahmad Ramadhan mengatakan rencananya akan dilakukan pekan depan.
“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023,” terang Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ia menyampaikan, untuk pengusutan kasus dugaan TPPU, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pada hari Kamis (3/8/2023).
Ahmad Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terkait dalam melakukan pengusutan kasus tersebut.
“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” kata Ahmad Ramadhan di PMJ News.
Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, 5.000 Lebih Santri akan Belajar dengan Kurikulum BaruInilah 8 Merk Lipstik Lokal Terbaik Diakui di Mana-mana, Awet Seharian tanpa Rasa Kering di BIBIR
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil usai Rakor Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/). Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan. Tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.
“Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” ujar Ridwan Kamil.
Namun demikian, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kemenag sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.