RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang sudah ditahan dalam kasus penistaan agama. Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu juga masih diselidiki dalam kasus-kasus lainnya.
Misalnya, polisi juga mendalami keterlibataan Panji Gumilang dalam dugaan TPPU atau tindak pidana pencucian uang hingga penipuan dan penggelapan.
Karena itulah, kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dan akan dijadikan tersangka bersama Panji Gumilang.
Baca Juga:Lowongan CPNS Dibuka September 2023, Inilah Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar OnlineInilah Resep Masakan yang Gampang Disajikan, Ini Cara Bikin Pastel Telur Sayur yang Disukai karena Enak Banget!
Hal ini seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, terutama dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023).
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” lanjut Djuhandhani.
Selain kasus penistaan agama, sambung Djuhandhani, pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, yakni terkait penipuan hingga penggelapan.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” tuturnya, di laman PMJ News.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan pimpinan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji bahkan langsung ditahan.
Baca Juga:Inilah Efek Samping Air Mawar dan Cara Mengatasinya, Ada 3 Hal Ini yang Bisa Saja Terjadi saat Pemakaian, Simak di SiniInilah Ciri-ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar, Pahami Supaya Perawatan Kulit Tetap Aman
Penetapan Panji sebagai tersangka sekaligus ditahan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).
Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah berstatus tersangka sekaligus ditahan dalam kasus penistaan agama.
Selanjutnya, ia akan diproses dalam dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Bahkan Senin lusa, 7 Agustus 2023, Panji diperiksa terkait TPPU
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terkait TPPU sudah dijadwalkan pekan depan.