Meski demikian, terkait peluang, pria yang akrab disapa Gus Mul itu belum bersedia memastikannya. Karena prosesnya dilakukan langsung oleh gubernur. Serta masih perlu melewati tahap pengkajian dan penilaian oleh Mendagri.
Terkait usulan Pj Bupati/Walikota oleh Gubernur Jawa Barat ini, untuk kabupaten/kota yang kepala daerah definfitinya berakhir di gelombang September 2023, kemungkinan besar diusulkan ke Kemendagri langsung oleh Ridwan Kamil.
Namun, untuk kabupaten/kota yang kepala daerah definfitnya berakhir di gelombang Desember 2023, kemungkinan diusulkan ke Kemendagri bukan oleh Ridwan Kamil.
Baca Juga:APA SAJA Body Lotion yang Bikin Putih dan Mencerahkan Kulit? Gunakan 8 Produk Ini, Lengkap di Sini UlasannyaIni 8 Point Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Sunjaya Purwadisastra, Bagaimana Vonisnya Hari Ini?
Mengingat jabatan RK sendiri berakhir di 5 September 2023, selanjutnya posisinya digantikan Pj Gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Soal nanti diusulkan oleh Pak Ridwan Kamil atau nanti berikutnya oleh Pj Gubernur, saya gak komentar. Belum sampai ke perkiraan itu,” imbuh Agus Mulyadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengakui pihaknya belum berencana membahas soal usulan Penjabat Walikota Cirebon di bulan Agustus ini.
Bahkan, dalam rapat Banmus jadwal kerja DPRD untuk bulan Agustus, belum dicantumkan jadwal mengenai hal ini.
“Belum (bahas usulan Penjabat Walikota Cirebon). Mungkin nanti kita diskusikan lagi waktunya dengan pimpinan yang lain dan juga dengan rekan-rekan fraksi lainnya,” imbuhnya. (azs)